Anggota TNI Penganiaya Warga Papua
Dituntut Tiga dan Empat Bulan
JAYAPURA--MICOM: Empat anggota TNI Yonif 753 AVT/Nabire yang terlibat penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua dituntut hukuman tiga dan empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Selasa (9/11). Selasa, 09 November 2010 19:04 WIB
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor CHK Obet Manase dalam dua persidangan terpisah. Tuntutan tiga bulan penjara ditujukan kepada tiga anggota TNI yang terdiri dari Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono, dan Prada Dwi Purwanto. Sedangkan,
Letda (Inf) Cosmos Z, selaku komandan pos dituntut hukuman empat bulan.
Oditur Militer menyatakan terdakwa Letda Cosmos dituntut dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran oleh ketiga anak buahnya.
"Terdakwa selaku komandan pos terbukti melanggar Pasal 103 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Militer juncto Pasal 56 KUHP dengan tuntutan empat bulan penjara," ujar Obet.
Sementara itu, terdakwa Syaminan Lubis, Joko Sulistyono, dan Dwi Purwanto yang dituntut tiga bulan penjara dinilai terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiga terdakwa terbukti melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri. Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa tiga tiga bulan penjara potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," kata Obet.
Persidangan penganiayaan akan dilanjutkan Rabu (10/11) dengan agenda pembelaan para terdakwa di hadapan majelis hakim. (OL-01)
It's very odd! Is it only a dream for those who are not in power to have a fair trial? Is it rational that human rights violators would only be sentenced for 3-4 months?
ReplyDelete